PM, Banda Aceh – Permohonan uji materil terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghapus dua pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), akhirnya berbuah manis.

Pada sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/1) siang tadi, permohonan tersebut dikabulkan MK.

Baca: Gugatan Aceh Menang di MK

Anggota DPRA, Kautsar sebagai salah seorang pemohon dalam status Facebook-nya usai putusan sidang tersebut mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Aceh.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, MK telah mengembalikan kedua pasal UUPA yang dihapus dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Alhamdulillah, Aceh menang di MK. Gugatan kita diterima. Terimakasih doa dan dukungan dari seluruh rakyat Aceh,” tulisnya.

Dalam putusannya pada sidang pamungkas permohonan JR yang dilaksanakan di ruang utama gedung MK, Jakarta ini, pihak MK menyatakan bahwa Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 pada UU Pemilu itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang putusan MK tersebut juga ditayangkan via teleconference di Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh dan Universitas Malikul Saleh di Lhokseumawe.()

Komentar