LPSK Desak Mekanisme Perlindungan Jurnalis Pasca Teror terhadap Tempo

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Foto: Humas LPSK)
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Foto: Humas LPSK)

PM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai teror yang dialami redaksi Tempo sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, LPSK menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi intimidasi dan ancaman.

“Kasus ini mencerminkan betapa rentannya posisi jurnalis dan pembela hak asasi manusia (HAM) dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Minggu (23/3/2025) di Jakarta.

Menurut Sri, jurnalis merupakan garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi ini sangat penting guna memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

“Dalam kondisi tertentu, perlindungan dapat diberikan segera setelah permohonan diajukan kepada LPSK,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan cepat, LPSK telah menyusun mekanisme respons cepat pembela HAM bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Mekanisme ini mencakup langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi untuk menjamin keselamatan jurnalis yang terancam.

Sebelumnya, redaksi Tempo mengalami aksi teror berupa (sebutkan bentuk teror jika ada informasi yang lebih spesifik). Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan data (sebutkan sumber jika ada), sepanjang tahun 2024, tercatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk peretasan, intimidasi, dan serangan fisik.

Dengan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers, LPSK mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan memastikan pelaku teror dapat diproses hukum secara tegas.

“Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab LPSK, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat,” tutup Sri Suparyati.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230926 WA0001 660x330
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat menyerahkan194 SK Pensiun dan 3.166 SK kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, (26/9/2023). Foto : Biro Adpim

Pj Gubernur Aceh Serahkan 3.360 SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS secara Digital

20210617 201027 1050x525 1
Rapat terkait penyelesaian aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/6/2021). [Dok. Ist]

KPK Dorong Penyelesaian Aset Pemkab Aceh Timur dan Langsa

Napi Buron LP Lambaro Ditangkap di Aceh Tamiang
Polisi meringkus seorang tahanan yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Jumat (29/11). (Foto: Antara)

Napi Buron LP Lambaro Ditangkap di Aceh Tamiang