Rekomendasi ‘Sahabat Pengadilan’ Terkait Saiful Mahdi, Dosen yang Dijerat UU ITE

Rekomendasi ‘Sahabat Pengadilan’ Terkait Saiful Mahdi, Dosen yang Dijerat UU ITE
Foto (Ist)

PM, Banda Aceh – South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dokumen tersebut memuat sejumlah rekomendasi terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala.

Hingga kini, proses persidangan masih berjalan. Selasa lalu (11/2/2020), sidang telah memasuki tahap keterangan saksi ahli. Dalam hal ini, kuasa hukum Saiful Mahdi telah menghadirkan tiga orang, Dr M Saleh (dosen Fakultas Hukum Unsyiah), T Kemal Fasya M.Hum (dosen FISIP Unimal), dan terakhir Dr Herlambang P Wiratraman M.A (dosen FH Universitas Airlangga, Surabaya).

Melansir Tempo, Amicus Curiae merupakan istilah hukum yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau ”sahabat pengadilan”. Istilah ini merujuk pada sekelompok orang yang tak berhubungan dengan perkara tetapi memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang berlangsung.

Pegiat SAFEnet, Nabillah Putri, mengatakan perkara Saiful Mahdi ini tak bisa dimasukkan dalam kategori pencemaran nama baik. Sebab, tak ada unsur yang mengancam reputasi seseorang dalam kritik Saiful.

Menurut SAFEnet, status yang dibuat Saiful Mahdi tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Apalagi di dalam status tersebut tidak disebutkan nama pihak yang dipermalukan secara lugas sehingga tidak ada dasar bagi pihak yang memperkarakan untuk merasa nama baiknya dicemarkan,” kata Nabillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa lalu.

Karena itu, SAFEnet dalam rekomendasinya itu meminta majelis hakim membebaskan Saiful Mahdi secara murni.

Sebelumnya, majelis hakim PN Banda Aceh mendakwa Saiful Mahdi dengan pasal pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran mengkritik proses perekrutan PNS di institusinya.

Perkara Saiful Mahdi bermula ketika dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan ini berangkat dari kritik Saiful Mahdi dalam sebuah WhatsApp Grup mengenai hasil penerimaan CPNS dilingkungan Fakultas Teknis Unsyiah pada tahun 2018. Postinganya di grup ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 akhirnya dijadikan bahan untuk melaporkan Saiful ke polisi.

Sumber: Tempo

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait