LPSK Desak Mekanisme Perlindungan Jurnalis Pasca Teror terhadap Tempo

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Foto: Humas LPSK)
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Foto: Humas LPSK)

PM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai teror yang dialami redaksi Tempo sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, LPSK menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi intimidasi dan ancaman.

“Kasus ini mencerminkan betapa rentannya posisi jurnalis dan pembela hak asasi manusia (HAM) dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Minggu (23/3/2025) di Jakarta.

Menurut Sri, jurnalis merupakan garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi ini sangat penting guna memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

“Dalam kondisi tertentu, perlindungan dapat diberikan segera setelah permohonan diajukan kepada LPSK,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan cepat, LPSK telah menyusun mekanisme respons cepat pembela HAM bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Mekanisme ini mencakup langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi untuk menjamin keselamatan jurnalis yang terancam.

Sebelumnya, redaksi Tempo mengalami aksi teror berupa (sebutkan bentuk teror jika ada informasi yang lebih spesifik). Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan data (sebutkan sumber jika ada), sepanjang tahun 2024, tercatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk peretasan, intimidasi, dan serangan fisik.

Dengan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers, LPSK mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan memastikan pelaku teror dapat diproses hukum secara tegas.

“Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab LPSK, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat,” tutup Sri Suparyati.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tahun Ajaran 2016, Sekolah di Aceh Selatan Ajarkan Kurikulum Akhlak
Ustadz H Yusuf Mansur sedang menyampaikan ceramah Agama dihadapan ribuan masyarakat Aceh Selatan yang memadati lokasi acara Taman Pala Indah, Tapaktuan, Kamis (24/12) malam. Tabliq Akbar dengan menghadirkan da`i kondang asal Jakarta ini, digelar dalam rangka pembukaan pameran seni dan budaya memperingati hari Hari Ulang tahun (HUT) ke-70 Kabupaten Aceh Selatan yang jatuh tanggal 28 Desember 2015 serta dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H. (Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek)

Tahun Ajaran 2016, Sekolah di Aceh Selatan Ajarkan Kurikulum Akhlak

WhatsApp Image 2024 08 11 at 12 22 231
Pj Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si., melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jalaluddin, SH., M.M, sebagai Penjabat Bupati Bireuen, Ir. Sunawardi, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, dan Subhandhy, AP., M.Si, sebagai Penjabat Bupati Aceh Tengah, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Minggu, 11/8/2024. Foto: Humas Aceh

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Bustami Ingatkan Pentingnya Kesiapan PON dan Pilkada Serentak