WhatsApp Image 2020 12 24 at 08 20 39
Peluncuran Buku Pemenuhan Hak Anak yang diselenggarakan di Ruang Acacia Hotel Ayani, Banda Aceh, Rabu (23/12/2020). (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Dalam mendukung pemenuhan hak anak di Aceh, Flower Aceh bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh dengan dukungan UNICEF meluncurkan buku panduan bagi tokoh agama dan tokoh adat untuk pemenuhan hak anak di Aceh.

Peluncuran buku ini berlangsung di Ruang Acacia Hotel Ayani, Banda Aceh, Rabu (23/12/2020). Buku panduan ini disusun oleh MPU dan MAA bersama UNICEF serta lintas sektor yang terdiri dari instansi pemerintah, organisasi profesi, lembaga pemerhati anak, dan organisasi lainnya, seperti Dinas Kesehatan, DP3A, BKKBN, IDAI, KPPAA, dan lain sebagainya.

Kegiatan itu dilakukan dengan metode tatap muka yang dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan secara daring dengan mengundang perwakilan MPU dan MAA dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Wakil Ketua II MPU Aceh, Tgk Muhibbuthabari mengapresiasi kerja keras tim penyusun buku pemenuhan hak anak di Aceh. Buku ini diharapkan dapat menjadi bacaan yang dapat mencerdaskan masyarakat.

“Sangat bermanfaat dalam mendukung pemenuhan hak anak di Aceh, terutama untuk mereka yang ingin melakukan perubahan (dalam pemenuhan hak anak),” kata Tgk Muhib.

Ketua MAA, Prof Farid Wajdi Ibrahim menyampaikan, Aceh merupakan daerah istimewa yang memiliki aturan hukum khusus yang termaktub dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh.

Menurutnya, buku yang diluncurkan itu sudah sangat baik untuk menjadi pedoman bersama, hanya saja tinggal bagaimana menyesuaikan dan memetik intisari dari bacaan, karena setiap generasi memiliki gap-nya masing-masing.

“Setiap orang perlu ikut terlibat dalam meminimalisir faktor eksternal (yang tidak baik), seperti memastikan setiap anak terarah,” ujar Farid.

Ia juga mengatakan, orang tua perlu memahami anak-anak melalui pendekatan berdasarkan usia, minat dan lainnya.

Sementara itu, UNICEF dalam sambutannya menyatakan buku ini dapat digunakan oleh para tokoh agama dan tokoh adat di Aceh dalam upaya pemenuhan hak anak di Aceh. Pihaknya ingin anak-anak Aceh dibesarkan dalam lingkungan yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembangnya dengan optimal. (*)

Komentar