Mengamuk, Warga Bakar Kedai Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Barat

Mengamuk, Warga Bakar Kedai Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Barat
Rumah N, pelaku pemerkosaan cucu kandung yang dirusak warga di Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (22/6). (PM/AIDIL FIRMANSYAH)

PM, Meulaboh – Rumah dan Kedai milik N, kakek berusia 70 tahun pelaku pemerkosaan terhadap cucunya sendiri, Kamis lalu dibakar warga setempat. Masyarakat yang tinggal di salah satu kampung Kecamatan Mereubo, Aceh Barat itu kesal atas perbuatan kakek tersebut dan mengamuk hingga merusak rumahnya.

Di lokasi, teras rumah N tampak roboh, sementara dinding rumah yang hanya berlapiskan papan itu sudah tekelupas, hingga terlihat bagaimana kondisi di dalam rumah yang amburadul.

Keuchik desa setempat, M Syahril mengatakan warga sangat kesal atas kejadian tidak bermoral itu.  Mereka menilai N demikian bejat karena memperkosa cucu kandungnya sendiri.

“Ini memang tindakan warga, karena mereka sudah sangat kesal, masih ada orang yang tega mencabuli cucunya sendiri,” ujar Syahril saat ditemui pikiranmerdeka.co, Kamis (22/6).

Dirinya menjelaskan, usai puluhan warga menghancurkan rumah milik N, aparat penegak hukum segera datang dan memberi pemahaman kepada warga untuk tidak main hakim sendiri.

Selain itu, belakangan kedai milik N diketahui didirikan di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat. Pemerintah sudah berulang kali menegur untuk tidak mendirikan bangunan di tanah tersebut tanpa izin.

“Namun selama ini, N tidak pernah menghiraukan teguran itu,” kata Syahril.

Sementara itu, Istri kedua N yang tak lain nenek tiri korban  sudah lebih dulu dibawa oleh anak tirinya ke rumah yang lain, sehingga saat warga berbondong-bondong datang, perempuan itu tak lagi berada di tempat.

“Habis itu datang Polisi dan Babinsa untuk menenangkan warga dan memberi pemahaman,” sebutnya.

Syahril bercerita, selama ini N berperilaku sangat normal di kampung tersebut. Tidak pernah terlihat ada sesuatu yang mencurigakan pada dirinya. Malang, semenjak kasus ini mencuat ke publik, nama kampung ini ikut tercemar.

Hingga kini N tengah menjalani hukuman di Rutan Mapolres Aceh Barat.

“Pihak aparatur desa kini sedang memusyawarahkan terkait status N, apakah masih diperbolehkan untuk tinggal di kampung ini atau akan diusir dari kampung secara tak terhormat,” tandas M Syahril. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ott KPK Mensos Juliari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT Mensos Juliari

WhatsApp Image 2024 08 11 at 14.24.04
Pj Gubernur Aceh Bustami bersama istri Mellani Subarni bermain, bercerita, dan membagikan hadiah untuk anak-anak dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional yang digelar Pemerintah Aceh di Lapangan Blang Padang, Minggu, (11/8/2024). Foto: Humas Aceh

Pj Gubernur Aceh Bustami Ajak Orang Tua Lindungi dan Penuhi Hak Anak