PM, LHOKSUKON—Polsek Lhoksukon menciduk ZR (30) warga Desa Dayah LB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu (26/3/2016) pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka yang sudah lama menjadi target operasi (TO) itu sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap petugas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, tersangka mencoba kabur setelah menyadari kedatangan anggota.
Saat itu ia juga sempat membuang barang bukti sabu yang dimilikinya, namun kepergok oleh salah satu anggota kepolisian.
“Kami menerima informasi ada yang sedang menggunakan sabu di Desa Dayah. Tersangka sudah lama menjadi incaran kami. Tersangka gagal kabur karena rumahnya sudah kami kepung,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di antaranya, satu paket kecil sabu, satu unit handphone merk Lenovo, uang tunai Rp300ribu, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah alat timbangan digital scale, dan dua korek api.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek. Tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.[]
Belum ada komentar