KPPAA Tolak Rencana Pemberian Remisi untuk Napi Kasus Kekerasan Seksual

Penjara
KPPAA Tolak Rencana Pemberian Remisi untuk Napi Kasus Kekerasan Seksual

PM, Banda Aceh – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menolak apabila pemerintah memberikan remisi terhadap narapidana terkait kasus kekerasan seksual. Penolakan tersebut setakat dengan kebiasaan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan untuk narapidana setiap menyambut HUT RI pada 17 Agustus.

“KPPAA beranggapan remisi bagi predator seks jelas-jelas merusak nilai keadilan bagi korban. Di saat rehabilitasi bagi korban masih belum tuntas, keberpihakan pada korban yang makin menurun, dan keadilan yang masih jauh dirasakan korban, kok pelaku kelemahan seksual yang malah mendapat fasilitas remisi dari pemerintah,” ujar Ketua KPPAA, Firdaus T Nyak Idin dalam siaran pers Kamis, 12 Agustus 2021.

Komisi tersebut berharap agar Kemenkumham RI dapat membatalkan rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan seksual, baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan maupun sodomi.

“Atas nama keadilan bagi korban, KPPAA menolak remisi bagi predator seks,” lanjut Firdaus.

KPPAA juga menolak program asimilasi bagi narapidana kasus kekerasan seksual meskipun dalam konteks Covid-19.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Aceh mengusulkan pemberian remisi umum untuk 4.945 narapidana di Aceh. Dari jumlah napi tersebut, terdapat enam napi koruptor dan beberapa napi kasus pelecehan seksual yang turut mendapat remisi.

“Kasus pelecehan seksual termasuk pidana umum dan mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan masa pidana sejak ditahan. Besar remisi bagi narapidana dari satu bulan sampai dengan 6 bulan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Aceh, Meurah Budiman menjawab pikiranmerdeka.co, Kamis, 12 Agustus 2021 kemarin.

Namun sayangnya, Kakanwil Kemenkumham belum dapat mengekspose nama-nama narapidana yang mendapat remisi tersebut. “SK Remisi belum kita terima,” kata Meurah Budiman.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231109 WA0034 1050x525
Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah mewakili Penjabat Gubernur Aceh, bersama Wakil Ketua I DPRA Dalimi dan para Penjabat Bupati dan Walikota se-Aceh, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Aceh tahun 2023 yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (9/10/2023). Foto: Biro Adpim

Sekda Bustami Pimpin Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama Kepala Daerah se Aceh dengan Ketua KPK

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si Pertemuan dengan Medical Relief Society (MERCY) Malaysia di ruang tengah pendopo Gubernur Aceh, Senin, (23/12/2024) . Foto: Biro Adpim
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si Pertemuan dengan Medical Relief Society (MERCY) Malaysia di ruang tengah pendopo Gubernur Aceh, Senin, (23/12/2024) . Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal: Tsunami Aceh, Pembelajaran untuk Dunia