KPK Tetapkan Gubernur Irwandi Tersangka Suap Dana Otsus

KPK Tetapkan Gubernur Irwandi Tersangka Suap Dana Otsus
Irwandi tiba dengan pengawalan ketat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (4/7). (Ist)

PM, Jakarta – Setelah menjalani proses pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

KPK menyatakan hal itu setelah Irwandi turut diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/7) malam. Setelah diamankan di Mapolda Aceh, ia diboyong buat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Saiful Bahri) sebagai penerima dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).

Selain Irwandi, KPK turut menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus sama.

KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Saiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap, yang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Basaria, seharusnya dana otonomi khusus Aceh 2018 dipergunakan untuk kepentingan penduduk setempat. Namun, Irwandi malah meminta uang panjar (ijon) terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari dana otonomi khusus itu. [CNN INDONESIA]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait