Berdasarkan perhitungan cepat atau Quick Count beberapa lembaga survei pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi belum unggul dari kotak kosong.
Hasil Quick Count itu dirilis, antara lain dari Celebes Research Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Salah satunya lembaga survei yang dijadikan dasar ialah Celebes Research Center (CRC). Dari 53 persen data yang masuk, kotak kosong berhasil meraih suara sebesar 53,31 persen. Sementara pasangan Appi-Cicu meraih 46,69 persen suara.
Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto, yang juga batal maju sebagai kandidat di Pilkada Makassar, memperkirakan kotak kosong yang menang.
“Alhamdulillah sejumlah quick count, baik CRC maupun TV nasional, telah menyatakan suara kolom kosong 53 persen. Di real count internal juga 53 persen. Artinya, insya Allah kolom kosong akan memenangkan Pilkada Makassar,” kata Danny kepada wartawan.
Danny juga melakukan perhitungan suara secara real count. Menurut perhitungannya, di seluruh TPS di Kota Makassar telah menyatakan kotak kosong menang.
“Real count yang saya lakukan, karena semua TPS sudah ada hasilnya. Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan, dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei, sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal,” kata Danny.
Danny juga menyebutkan bahwa unggulnya kotak kosong dari calon tunggal dari Makassar adalah sejarah baru di Indonesia. Pilkada skala kota besar, katanya, baru kali ini ada calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong.
“Kota Makassar cetak sejarah baru di Indonesia: calon tunggal kalah dari kotak kosong. Untuk skala kabupaten, pernah ada kotak kosong kalahkan calon tunggal di Maluku,” katanya.
Akan Dipimpin Plt
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 16 dari 171 daerah yang menggelar Pilkada serentak hari ini hanya diikuti calon tunggal. KPU sudah mempersiapkan bila akhirnya kotak kosong yang menang dalam pilkada daerah tersebut.
“Jika itu terjadi berdasar peraturan, maka daerah tersebut akan diikutkan dalam pilkada gelombang berikutnya pada Pilkada 2020 mendatang,” kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa 26 Juni 2018.
Wahyu menambahkan bila kotak kosong dalam Pilkada besok menang, maka daerah tersebut akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati atau Walikota.
“Kekosongan dijabat Plt. Dan itu menjadi kewenangan pemerintah, sehingga sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt itu, berapa lama, itu jadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Wahyu menekankan, KPU sudah berusaha optimal sejak awal agar Pilkada serentak 2018 yang digelar di 171 daerah tidak hanya diikuti calon tunggal. Namun, memang hingga batas akhir perpanjangan hal tersebut tak bisa dihindari. Sosialisasi sudah dilakukan KPU terhadap masyarakat yang menggelar pilkada dengan calon tunggal.
“Jadi prinsipnya bila pemilih ingin menjatuhkan pilihan ke kolom kosong, itu juga bermakna suara mereka itu sah. Sehingga dalam perhitungannya pemilih kolom kosong terhitung sebagai suara sah,” paparnya.
Adapun 16 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018 dengan calon tunggal adalah Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara), Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).
Kemudian, di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Sumber: viva.co.id
Belum ada komentar