Dok. PNA Banda Aceh saat mendaftarkan bacaleg ke KIP Banda Aceh, Juli lalu. (Ist)

PM, Banda Aceh – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media masa cetak/online terkait wakil ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh yang akan melakukan praperadilankan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang mendera ketum PNA Irwandi Yusuf, maka pihak PNA Banda Aceh secara resmi mengklarifiksi bahwa berita tersebut tidak benar.

“Dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kota Banda Aceh tidak pernah memerintahkan Sdr. Yuni Eko Hariatna (Embong) untuk melakukan upaya hukum dalam bentuk praperadilan terhadap KPK atas kasus yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum PNA (Irwandi Yusuf),” kata Sekretaris DPW PNA Banda Aceh, Safrudin dalam rilisnya, Jumat (3/8) kemarin.

Ia menjelaskan, upaya praperadilan tersebut murni inisiatif Embong sendiri selaku warga negara. Safrudin lantas menyayangkan sikap Embong yang tidak pernah mendiskusikan rencana tersebut dengan pengurus harian partai lokal itu.

“Tak ada diskusi dengan kami terkait dengan upaya praperadilan yang akan dilakukannya,” tambah Safrudin.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Pihaknya berharap, agar ke depan setiap pengurus bisa lebih komunikatif di internal partai, apalagi jika ingin membuat pernyataan di media massa. Hal ini mengingat sosok seperti Embong yang memiliki kapasitas sebagai Wakil Ketua DPW PNA Banda Aceh.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini segala bentuk upaya hukum sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Irwandi Yusuf.

“Tidak ada kuasa hukum lain selain yang ditunjuk oleh Irwandi Yusuf,” kata Safrudin.

“Oleh karena itu, segala sesuatu yang timbul akibat upaya yang dilakukan oleh saudara Embong merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan apapun dengan DPW PNA Banda Aceh,” tegas dia lagi.

Kepada seluruh kader PNA yang ada di daerah, safrudin meminta agar menahan diri dengan tidak terjebak dalam opini sesat yang kadung beredar di media massa.

“Biarkan kuasa hukum yang telah dipercaya bekerja maksimal dalam melakukan pembelaan terhadap Gubernur Aceh Non aktif itu,” kata dia. []

Komentar