Kepala Tata Usaha Kemenag Aceh Habib Badruddin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam setiap kebijakan di institusi keagamaan itu. Semuanya dilakukan secara sepihak oleh Daud Pakeh.
Habib juga tidak menampik adanya berbagai kesalahan dilakukan Daud Pakeh terkait kebijakan mutasi selama ia menjabat Kakanwil Kemenag Aceh. Daud Pakeh dinilainya bertindak sewenang-wenang sejak hari pertama dilantik.
“Selesai dilantik, ia (Daud Pakeh) langsung memutasi beberapa pejabat eselon IV. Di situlah awal petaka ini,” ujar Habib, Sabtu dua pekan lalu.
Kondisi itu telah disampaikan Habib kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada Selasa dua pekan lalu. Habib diperiksa KASN atas dasar surat laporan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada 20 Juni 2016.
Baca: Kisruh Birokrasi di Kemenag Aceh, Posisi Daud Pakeh di Ujung Tanduk
Ketua YARA Safaruddin SH mengaku didatangi puluhan PNS di Kemenag Aceh untuk diberi kuasa hukum menggugat Daud Pakeh. Gugagatan tersebut dikarenakan Pakeh melakukan kesalahan administrasi dalam berbagai mutasi di institusi yang dipimpinnya.
Sejak kepemimpinan Daud Pakeh, kata Habib, dirinya selaku Kepala TU Kemenag Aceh tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan. Bahkan, keberadaannya seakan tak ada fungsi lagi. Padahal, sesuai aturan, Kepala TU memiliki kewenangan dalam setiap mutasi. “Fungsi Kepala Tata Usaha ditiadakan oleh Kakanwil sekarang,” aku Habib.
Menurut Habib, Daud Pakeh berulang kali melakukan bongkar posisi pejabat di lingkup Kanwil Kemenag Aceh. Selain itu, ia bahkan menurunkan jabatan dan golongan seseorang tanpa diawali kesalahan. Bahkan, sejak kepemimpinan Pakeh, dalam sebulan pernah terjadi beberapa kali mutasi. “Pada 13 Mei dan 31 Mei lalu, misalnya, di sini (Kemenag Aceh) berlangsung pelantikan dan serahterima jabatan,” katanya.
Baca: Mutasi Salah Kaprah di Kemenag Aceh
Berbagai kesalahan administrasi dilakukan Pakeh sangat menggangu sistem kerja para pegawai di bawah lingkup Kemenag Aceh. Bahkan, sebagian PNS dibayangi ketakutan akan dicopot bahkan digeser dari jabatannya tanpa melakukan kesalahan. “Hal ini sudah saya sampaikan semua dalam pemeriksaan di KASN,” jelasnya.
Selain Habib Badruddin, KASN juga memanggil Daud Pakeh. Pemeriksaan dua pejabat tersebut berdasarkan surat Nomor UND-1145/KASN/6/2016.
Pemanggilan Daud Pakeh dan Habib Badruddin oleh KASN untuk mengklarifikasi permasalahan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. Dari keduanya, hanya Habib yang memenuhi panggilan KASN. Sementara Pakeh mangkir tanpa alasan jelas. Kala itu, Habib diperiksa selama satu jam oleh asisten komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan, Sumardi.[]
Belum ada komentar