PM, Bireuen – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada 2024 sebesar Rp17.747.677.000. Batasan ini diatur melalui Surat Keputusan KIP Bireuen Nomor 2086 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, pada 24 September 2024.
Menurut Saiful Hadi, batas biaya kampanye tersebut ditetapkan dengan merujuk pada pasal 19 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini didasarkan pada pertimbangan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan,” ujar Saiful Hadi yang dilansir dari Info Publik, Minggu (29/9/2024).
Saiful Hadi merinci bahwa dana kampanye tersebut diperbolehkan digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan serta penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk jasa manajemen konsultasi, belanja alat peraga kampanye, dan pengadaan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, serta poster. “Biaya kampanye ini juga bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan, seperti rapat umum, kampanye melalui media sosial, kegiatan kebudayaan, keagamaan, dan olahraga,” tambah Saiful Hadi.
Ia berharap para calon Bupati dan Wakil Bupati dapat memanfaatkan dana kampanye ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Bireuen, guna menciptakan kampanye yang adil, tertib, dan transparan.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada Bireuen 2024 dapat menjalankan kampanye secara bijak dan tidak melebihi batas pengeluaran yang telah ditentukan,” pungkas Saiful Hadi.
Belum ada komentar