Ketua Fraksi PA: Mendagri Jangan Asal Cuap Saja, Mana Buktinya..,

Ketua Fraksi PA: Mendagri Jangan Asal Cuap Saja, Mana Buktinya..,
Iskandar Usman Al Farlaky (Foto :Facebook)

PM, Banda Aceh – Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam sidang lanjutan uji materi di MK yang mengatakan pencabutan dua pasal dalam UUPA sudah melalui konsultasi dengan pihak Aceh, menimbulkan reaksi di Aceh.

Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, Selasa (26/9) mengatakan, DPR Aceh secara kelembagaan juga mengajukan judicial review pencabutan 2 pasal UUPA itu ke Mahkamah Konstitusi, lantaran pencabutan itu tidak melalui proses konsultasi dengan DPR Aceh.

“Jadi tidak benar kalau dibilang sudah melalui persetujuan DPR Aceh,” kata Iskandar Usman Al Farlaky, seperti dilansir Parlemen.Co.

Baca : Cabut 2 Pasal dalam UUPA, Mendagri Sebut Telah Berkonsultasi dengan DPRA

“Mendagri jangan asal cuap saja. Mana buktinya. jangan lempar bola. Kita tanya Mendagri jika ada. Konsultasi dan Pertimbangan DPRA itu bagaimana yang mereka maksud. Saya tidak tahu apakah DPR RI/ dan Mendagri ketemu dengan satu orang anggota DPRA sudah mereka katakan konsultasi,” kata Iskandar seraya memastikan tidak pernah ada konsultasi secara kelembagaan.

Iskandar pun mempertanyakan siapa orang yang ditemui oleh Pemerintah Pusat dan DPR. “Siapa yang mereka temui. Yang namanya pertimbangan itu ada rekam adminitrasinya, ada surat keluar dari DPRA, siapa yang teken surat itu tunjukkan ke kami,” tambah Iskandar.

Seperti diberitakan sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebelum mencabut dua pasal dalam UUPA, pemerintah pusat dan DPR RI telah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

Kuasa hukum Kautsar, Kamarudin SH, mengatakan pihaknya meminta pmerintah membuktikan pernyataan itu. “Tidak mungkin ada pihak dari Aceh sudah diminta konsultasi oleh Pemerintah terkait perubahan UUPA, karena hampir seluruh lapisan masyarakat Aceh juga setuju Menggugat UU Pemilu tersebut,” kata Kamaruddin.

Untuk itu, Kamaruddin meminta pemerintah pusat membuka seluruhnya dokumen penyusunan UU Pemilu. “Biar semuanya jelas. Siapa yang mengusulkan pencabutan 2 Pasal di dalam dalam UUPA. Dan Pihak-pihak mana yang telah diminta konsultasi oleh Pemerintah terkait perubahan UUPA,” kata Kamaruddin.(par)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Disdik Aceh Timur Segera Bangun SMAN 1 Peudawa
Teks Foto: Abdul Munir, SE.MAP Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur dua dari kanan meninjau lokasi pembangunan SMAN 1 Peudawa Puntong yang didampingi Jalaluddin (Sekretaris), Agussalim (Kabid Dikdas) dan Anwar.

Disdik Aceh Timur Segera Bangun SMAN 1 Peudawa

Adik Ipar Orang Dinas Dapat Rumah Bantuan, Janda Tiga Anak Luput Perhatian
RUMAH Rosnadiar, janda tiga anak yang berkonstruksi dinding papan di Gampông Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, tampak memprihatinkan serta tidak layak huni. Keluarga miskin ini luput dari perhatian Pemkab Aceh Selatan. | Foto: Hendrik Meukek

Adik Ipar Orang Dinas Dapat Rumah Bantuan, Janda Tiga Anak Luput Perhatian

Aceh Menggugat
Aceh Menggugat

Aceh Menggugat