PM, Meulaboh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Selasa (14/11), memvonis dua bulan penjara terhadap ketua dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) Nagan Raya, terdakwa dalam kasus pengrusakan dan pemukulan di cafe Ratu, beberapa waktu lalu.

Baca: Jadi Tersangka, Ketua FPI Nagan Dijerat Dua Pasal Sekaligus

Vonis selama dua bulan kurungan penjara yang dijatuhkan oleh hakim dalam persidangan yang dipimpin oleh Said Hasan SH, dengan hakim anggota T Latiful SH, dan M. Al Qudri, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntuk Umum dari JPU Kejari Meulaboh, Bandrusyah SH, Dadek Syuharta SH dan Alexander Apriyanto SH, mengajukan hukuman bagi kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam pembacaan putusan, kedua ketua FPI Nagan Raya Neldi Ismayanto dan M. Riski yang merupakan simpatisan FPI Aceh Barat, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit dan melakukan pengrusakan.

Dengan bukti tersebut, hakim mengadili terdakwa selama dua bulan penjara sesuai Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan.

Vonis dua bulan usai ketuk palu itu setelah melalui pertimbangan pembelaan terdakwa, mendengar saksi dan tuntutan JPU. Dimana, dalam perkara tersebut kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, sehingga pembelaan (pledoi) disampaikan secara lisan kepada majelis hakim.

Keputusan tersebut diterima oleh kedua terdakwa. “Terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,”sebut hakim dalam pembacaan putusan.()

Komentar