Ketua FPI Nagan Raya Divonis 2 Bulan Penjara

Ketua FPI Nagan Raya Divonis 2 Bulan Penjara
Ketua FPI Nagan Raya Divonis 2 Bulan Penjara

PM, Meulaboh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Selasa (14/11), memvonis dua bulan penjara terhadap ketua dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) Nagan Raya, terdakwa dalam kasus pengrusakan dan pemukulan di cafe Ratu, beberapa waktu lalu.

Baca: Jadi Tersangka, Ketua FPI Nagan Dijerat Dua Pasal Sekaligus

Vonis selama dua bulan kurungan penjara yang dijatuhkan oleh hakim dalam persidangan yang dipimpin oleh Said Hasan SH, dengan hakim anggota T Latiful SH, dan M. Al Qudri, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntuk Umum dari JPU Kejari Meulaboh, Bandrusyah SH, Dadek Syuharta SH dan Alexander Apriyanto SH, mengajukan hukuman bagi kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam pembacaan putusan, kedua ketua FPI Nagan Raya Neldi Ismayanto dan M. Riski yang merupakan simpatisan FPI Aceh Barat, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit dan melakukan pengrusakan.

Dengan bukti tersebut, hakim mengadili terdakwa selama dua bulan penjara sesuai Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan.

Vonis dua bulan usai ketuk palu itu setelah melalui pertimbangan pembelaan terdakwa, mendengar saksi dan tuntutan JPU. Dimana, dalam perkara tersebut kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, sehingga pembelaan (pledoi) disampaikan secara lisan kepada majelis hakim.

Keputusan tersebut diterima oleh kedua terdakwa. “Terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,”sebut hakim dalam pembacaan putusan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

b12e36ae 0d47 42b9 ad5a 25bb6898d5a5
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, Kadis Pendidikan Aceh, Marthunis dan Kadisnaker Aceh, Akmil menerima Kunjungan Ms. Ina Lepel, Duta Besar Jerman dan Mr. Daniel Konsul Kehormatan Jerman diruang Rapat Gubernur Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (4/7/2024).

Terima Kunjungan Dubes Jerman, Pj Gubernur Sebut Aceh Terbuka untuk Investasi

Wakapolres Gayo Lues Diganti
Kapolres Gayo Lues menyematkan tanda jabatan kepada sejumlah perwira baru pada sertijab di depan Mapolres Gayo Lues, Senin 29 September 2015. {Foto: Anuar Syahadat]

Wakapolres Gayo Lues Diganti