Sulaiman SE

PM, Jantho – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Besar Sulaiman SE, angkat bicara soal penangkapan wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) di hotel The Pade yang berada di jalan Soekarno-Hatta, kecamatan Darul Imarah, kabupaten Aceh Besar pada Rabu (21/3) malam.

Dia sangat menyesalkan bahwa di Aceh Besar juga ditemukan aktivitas prostitusi online, apalagi bisnis esek-esek tersebut berlangsung di hotel berbintang empat yang ada di Aceh Besar.

BACA: Wabup Aceh Besar Geram, Hotel The Pade Nodai Syariat Islam dengan Prostitusi

“Kita sangat menyesalkan bahwa di Aceh Besar marak kasus prostitusi. Kita tidak menyangka di Aceh Besar ada hal semacam ini. Apalagi difasilitasi oleh hotel bintang empat. Kita mengecam hotel The Pade,” kata Sulaiman kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Jumat (23/3).

Sulaiman menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah daerah setempat akan melakukan evaluasi. Bahkan dia mengancam tidak akan segan-segan untuk mencabut izin hotel tersebut.

“Kita bersama pemerintah daerah akan mengevaluasi. Jika ini terjadi lagi, kita bersama pemerintah daerah akan mencabut izin hotel The Pade,” tegasnya.

Ketua DPRD Aceh Besar Sulaiman juga mengimbau kepada penyedia jasa penginapan dan penyedia akomodasi lainnya untuk mematuhi segala aturan yang ada di kabupaten Aceh Besar khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam.

“Kita mengimbau kepada seluruh penyedia akomodasi di Aceh Besar untuk mematuhi segala aturan tentang syariat Islam yang sudah kita laksanakan di Aceh Besar. Bila mereka tidak mau mentaati maka dipersilahkan hengkang dari Aceh Besar,” tandasnya.

Sulaiman kembali menegaskan, di kabupaten Aceh Besar tidak ada tempat bagi aktivitas yang menyimpang dengan syariat Islam, apalagi prostitusi.

“Di Aceh Besar tidak ada tempat bagi prostitusi baik secara online maupun sembunyi-sembunyi,” katanya.

Seperti diberitakan, satu orang PSK dan satu mucikari ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh di hotel The Pade. Sementara PSK tersebut diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Ke tujuh PSK yang ditangkap tersebut berinisial AYU (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) MJ (23). Sementara mucikari berinisial MRS (28). Mereka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh guna proses penyelidikan.

“Kita melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus prostitusi online. Petugas kita melakukan penyamaran dan memesan dua PSK kepada sang mucikari melalui WhatsApp,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3/2018).

“Kemudian satu orang PSK berinisial AYU dibawa ke hotel, sementara yang lainya kita tangkap di wilayah hukum Banda Aceh setelah kita lakukan pengembangan,” tambah Trisno.()

Komentar