PM, PANGKAL PINANG – Dewan Pers menilai Undang-Undang MPR-DPR-DPD-DPRD (MD3), tidak perlu dicemaskan oleh kalangan wartawan.
Kritik jurnalistik yang disampaikan wartawan melalui media masing-masing bisa berjalan seperti biasa, karena sudah terlindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers.
Baca: UU MD3 Berlaku Tanpa Teken Jokowi, DPR Dinilai Legal untuk Represif
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo memastikan, Undang-Undang MD3 tidak perlu dikhawatirkan karena sebelumnya kesepahaman telah dibangun antara Dewan Pers, DPR dan Polri.
“Kasus-kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik akan diproses melalui Dewan Pers. Polisi akan menangani kasus yang berkaitan dengan wartawan jika telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Yosep seusai Diskusi Publik Pilkada di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (10/3) kemarin, seperti dilansir Kompas.com.
Yosep mengungkapkan, dari komunikasi yang dilakukan dengan beberapa anggota DPR, diketahui UU MD3 tidak ditujukan terhadap kalangan wartawan. Namun demikian, sempat muncul kekhawatiran jika Polisi nantinya bisa melakukan penangkapan dan proses terhadap seseorang atau lembaga yang melanggar UU MD3.
“Saya sebagai ketua Dewan Pers yang menandatangani MoU dengan Kapolri, meminta penyidik yang akan memeriksa wartawan, berkonsultasi dulu dengan Dewan Pers,” bebernya.
Namun demikian, agar bisa menerima perlindungan, media harus sudah terdaftar sesuai kriteria yang telah ditetapkan Dewan Pers. Wartawan juga diminta untuk meningkatkan kompetensi dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Sebagaimana diketahui, UU MD 3 yang sempat dikhawatirkan terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik parlemen. Pasal ini dinilai membuat penegak hukum bisa melakukan penangkapan bagi mereka yang dinilai melanggar. Ruang kritik dinilai berkurang dengan digulirkannya UU MD 3 yang baru.()
Sumber: Kompas.com
Belum ada komentar