PM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang atau Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam dokumen tersebut, keempat pulau dimaksud dikukuhkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat,” demikian keterangan tertulis dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Senin, 23 Mei 2022.
Kemendagri menjelaskan bahwa proses pembakuan nama dan wilayah administrasi empat pulau itu telah melalui tahapan panjang. Tim Nasional Pembakuan melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 213 pulau dalam pertemuan di Medan pada 14–16 Mei 2008. Empat pulau yang kini dipermasalahkan telah termasuk dalam daftar tersebut.
“Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009. Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ujarnya.
Di sisi lain, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi bersama Pemerintah Provinsi Aceh serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh melakukan verifikasi pada 20–22 November 2008 di Banda Aceh. Dalam forum itu, sebanyak 260 pulau dibakukan sebagai milik Provinsi Aceh. Namun, empat pulau yang kini dipersoalkan tidak masuk dalam daftar tersebut.
“Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” ucapnya.
Kemendagri juga menyebut bahwa pada tahun 2012 dan Agustus 2017, pemerintah Indonesia melaporkan daftar nama pulau-pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Namun demikian, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh mengirimkan surat Nomor 136/40430 kepada Mendagri untuk menyatakan bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Intinya, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut. Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” ucapnya.
“Lalu kemudian pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut,” lanjutnya.
Belum ada komentar