PM, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak tegas rencana penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelolaan Dana Otsus dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Drs Indra Baskoro melalui suratnya Nomor 903/1489/KEUDA tanggal 26 Maret 2018, untuk menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 903/10225 tanggal 20 Maret 2018 tentang permohonan arahan mengenai rencana penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Kabupaten/Kota.
Menurut Sekretaris Daerah Aceh Drs Dermawan MM, melalui Juru Bicara Saifullah Abdulgani, Senin (26/3), sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengenai rencana penunjukkan KPA Pelaksana Kegiatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Kabupaten/Kota.
Dermawan melanjutkan, Kebijakan penunjukkan KPA, PPTK, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/kota, dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus Alokasi Kabupaten/Kota (DOKA).
Landasannya, jelas Dermawan, merujuk pada Qanun No 10 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas Qanun Aceh No 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus, dan Pergub No 9 Tahun 2017 tentang Juknis Pengelolaan Tambahan Bagi Hasil Migas dan Otsus.
Pada Pasal 31 ayat (3) Pergub No 9 Tahun 2017 dinyatakan, dalam hal pengelolaan DOKA, kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat mengusulkan KPA dan PPTK dari kabupaten/kota, kata Dermawan lagi.
“Maksud baik Bapak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tidak mendapat restu Kemendagri dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Dermawan.
Alasan Kemendagri tak memperkenankan pelaksanaan DOKA oleh SKPD kabupaten/kota, jelas Dermawan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khusus pada Pasal 1 angka 18, Pasal 11 ayat (1), dan ayat (3).
Pasal 1 angka 18 PP Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan, KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Sedangkan pada pasal 11 ayat (1) menyatakan pejabat PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku KPA/Pengguna Barang.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (3) menegaskan, penetapan kepala unit kerja pada SKPD berdasarkan pertimbangan tingkat daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. ()
Belum ada komentar