Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

kantorbpks
Kantor BPKS Sabang. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Sabang, H Yuni Eko Hariyatna alias Haji Embong, meminta Kejati Aceh segera menuntaskan dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tahun 2017.

Proyek itu sebelumnya berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

“Kejelasan status hukum dari Kajati Aceh ini sangat penting bagi masyarakat di Pulo Ace,” kata Haji Embong, Rabu (17/3/2020).

Menurut dia, kejelasan status hukum pada jaringan air bersih itu sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan korupsi, serta mendukung pembangunan yang tepat guna dan tepat sasaran.

“Jangan sampai uang negara habis miliaran, tetapi hasilnya tidak bisa dinikmati oleh masyarakat seperti beberapa proyek BPKS lainnya di Pulo Aceh,” kata dia lagi.

Ia mencontohkan proyek pelabuhan perikanan yang dibangun BPKS yang menghabiskan anggaran Rp438 miliar di Pulau Breuh.

“Dan mungkin pekerjaan lainnya yang menggunakan uang negara. Ini perlu pengungkapan secara hukum mengapa pekerjaannya selesai tetapi tidak bisa difungsikan dan terbengkalai,” imbuh H Embong.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 02 10 at 23 28 49
Buku '70 Tahun Mawardi Ismail: Pemikiran Pembangunan Hukum, Politik, dan Pemerintahan', yang diluncurkan pada Rabu (10/2/2021). (Dok. Ist)

Buku ‘70 Tahun Mawardi Ismail’ Diluncurkan

IMG 20240925 WA0004 660x330
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal, ZA, M. Si, didampingi Plh. Sekda Aceh, Azwardi AP, M.Si, foto bersama Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Dalimi usai penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, (24/9/2024). Foto: Biro Adpim

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 11,07 Triliun