Banda Aceh—Kejaksaan Tinggi Aceh menghentikan pengusutan dan penyidikan proyek normalisasi dan pengerukan muara sungai Kuala Gigieng di Kabupaten Aceh Besar yang total anggarannya Rp2 miliar.

“Pengusutan dan penyidikan Kasus dugaan korupsi pengerukan Kuala Gigieng ini sudah dihentikan karena indikasi kerugian negara tidak bisa dihitung,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Kamis (27/3/2014).

Penghentian pengusutan kasus korupsi itu berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kejaksaan Negeri Jantho menetapkan dua tersangka untuk kasus korupsi itu. Keduanya, Ir Bahrun selaku kuasa pengguna anggaran dan Badruddin, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.

Kasus ini berawal dari pemerintah daerah pada 2008 menganggarkan dana Rp2 miliar untuk pengerukan 50 ribu kubik pasir di muara Kuala Gigeng. Muara sungai itu merupakan jalur keluar boat nelayan. Namun, pelaksanaannya dilaporkan ada dugaan penyimpangan pengerjaan. Pengerukan menggunakan alat berat dianggap tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan tidak sesuai yang ditentukan.

Kemudian, oleh kejaksaan pada 2011 mulai mengusut kasus ini dan menetapkan tersangka Ir Bahrun dan kawan-kawan. Sebelumnya, Ir Bahrun ini merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar.

Untuk mendukung pengusutan ini, kata dia, kejaksaan meminta Balai Besar Sungai dan Pengairan menghitung kerugian proyek normalisasi Kuala Gigeng. Namun, lembaga itu kesulitan menghitungnya karena tidak memiliki tenaga ahli.

“Kemudian, kejaksaan juga meminta BPKP memeriksa kerugian proyek itu juga. BPKP juga kesulitan menghitungnya karena volume pekerjaan sudah terkena abrasi pantai. Selain itu, tersangka atas nama Badruddin juga sudah meninggal dunia,” kata dia.

Sebelum menghentikan pengusutan kasus ini, kata Amir Hamzah, kejaksaan sudah memaparkan progres penyidikan ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, Kejaksaan Agung juga menyetujui SP3 kasus korupsi pengerukan Kuala Gigeng.

Selain itu, lanjut dia, kejaksaan juga sudah mendiskusikannya dengan sejumlah lembaga antikorupsi di Aceh. Hasilnya, lembaga antikorupsi tersebut memaklumi apa yang dilakukan kejaksaan. “Walau kasus ini sudah dihentikan, namun tidak tertutup kemungkinan dibuka kembali jika nanti ditemukan bukti baru. Menyangkut status tersangka, maka sejak SP3 dikeluarkan dengan sendirinya status tersebut dicabut,” kata Amir Hamzah.[ant]

Komentar