ILUSTRASI

PM, Banda Aceh – Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Banda Aceh, menjadi korban korban sodomi oleh pria yang bekerja di rumahnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Septia Intan Putri mengatakan, pelaku pencabulan tersebut berinisial TA (37) warga Pidie. Sehari-hari, TA diketahui bekerja di rumah korban.

BACA: Tersulut Nafsu, Wanita Ini Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Kata Septia, pelaku mencabuli korban di rumahnya pada bulan Januari 2018 lalu. “Kronologinya, tersangka datang ke rumah korban, saat itu korban sedang menonton televisi. Saat itu pelaku menarik korban untuk duduk dipangkuannya, dan tersangka mencabuli korban di ruang tersebut,” kata Septia di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3).

Tidak berhenti disitu, tambah Septia, tersangka juga membawa korban ke dalam kamar dan melanjutkan aksinya. “Korban didorong ke kamar dan dipaksa untuk membuka celana, kemudian korban disodomi. Kejadian ini sudah dilakukan tersangka kepada pelaku kali,” kata Kanit PPA.

BACA: Istri Dipenjara, Suami Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Kasus ini mulai terungkap ketika korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. “Diketahui, pelaku orang dekat dengan korban. Kemudian orang tua korban melihat pelaku seperti marah, dan melihat perilaku anaknya juga terjadi perubahan. Kemudian korban mau bercerita kepada orang tuanya sehingga kasus ini langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian,” jelasnya.

Kini pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya satu buah celana panjang kain warna hitam, celana pendek warna hitam, baju kaos anak warna merah hitam, dan celana dalam anak warna putih yang digunakan korban saat itu.

“Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.()

Komentar