Jurnalis Sumut Tewas Dibunuh, Polisi Didesak Ungkap Pelakunya

Jurnalis Sumut Tewas Dibunuh, Polisi Didesak Ungkap Pelakunya
Ilustrasi korban tewas. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Jenazah korban telah dibawa ke  Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi Pada Sabtu dini hari, pukul 02.00 WIB.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan kecamannya terhadap pembunuhan terhadap Marsal Harahap.

“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung.

KKJ juga mendorong Dewan Pers RI untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban. Mereka mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

“Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan,  hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait