JPAA Dukung Vonis Penjara Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

vonis pengadilan
Ilustrasi

PM, Banda Aceh – Koordinator Jurnalis Peduli Anak Aceh (Journalist for Children), Rahmat Fajri, sangat mendukung putusan Mahkamah Syariah (MS) Jantho yang memenjarakan terdakwa kasus pelecehan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pernyataan Rahmat Fajri tersebut bersandar pada vonis 200 bulan penjara terhadap RS, seorang kakek asal Lhoknga yang memerkosa cucu kandungnya sendiri medio 2020 lalu.

“Pada intinya, kita mendukung putusan tersebut dengan memenjarakan terdakwa, bukan dengan hukuman cambuk,” ujar pria yang akrab disapa Frank, Selasa, 7 September 2021 kemarin.

Dia mengatakan korban yang masih di bawah umur memerlukan waktu untuk memulihkan traumanya. Sehingga, menurut Frank, putusan penjara terhadap terdakwa dapat membantu korban keluar dari traumanya.

“Karena tidak lagi bertemu pelaku dalam waktu yang lama,” kata Frank.

Menurutnya jika MS Jantho menjatuhkan vonis cambuk kepada pelaku, maka korban akan kembali melihat wajah RS. Hal tersebut menurut Frank akan mengganggu proses pemulihan trauma si anak.

“Kita harap keputusan seperti ini juga harus diikuti oleh Mahkamah Syariah lainnya di Aceh, dan terus dipertahankan,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi yang berhubungan dengan perlindungan anak lainnya untuk memastikan pemulihan anak, baik dari fisik maupun psikologisnya.

“Dan harus dilakukan sampai tuntas, sesuai dengan tahapan yang diamanahkan dalam UU Perlindungan Anak, hingga dipastikan anak korban benar-benar sembuh,” pungkas pria berkacamata tersebut.[]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapanye Illiza Saaduddin Djamal (Foto Ist)
Kapanye Illiza Saaduddin Djamal (Foto Ist)

Ketika Kalah Mulai Membayang

bpsdm kunjungi poltekpel malahayati aceh
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, bersama jajaran Poltikenik Pelayaran Malahayati Aceh, mengunjungi sejumlah ruangan dan fasilitas praktikum peserta didik di Poltikenik Pelayaran Malahayati Aceh, Aceh Besar, Kamis, (25/2/2021). (Dok. Ist)

Genjot Pendidikan Vokasi, Pemuda Aceh Difasilitasi Belajar di Poltekpel Malahayati

WhatsApp Image 2024 11 07 at 02.29.22
Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah membuka acara sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Hotel Grand Nanggroe, Senin, (5/11/2024) Foto: Biro Adpim

Plt Sekda Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Penyusunan Anggaran Daerah