Jejak Tiga Parlok Terhenti di KIP Aceh

Jejak Tiga Parlok Terhenti di KIP Aceh
Jejak Tiga Parlok Terhenti di KIP Aceh

Tiga partai lokal gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Satu di antaranya menempuh jalur hukum dengan menggugat KIP Aceh.

Tepat pukul 24.00 WIB Senin (16/10) pekan lalu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menutup proses pendafataran Partai Lokal (Parlok) untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Penutupan itu dipimpin Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan turut disaksikan Ketua Bawaslu Aceh. Sesuai dengan jadwal, KIP membuka pendaftaran bagi partai politik di Aceh yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019, sejak 3–16 Oktober 2017.

Partai Islam Aceh (PIA) menjadi partai lokal pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KIP Aceh. Pendaftaran dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PIA, Tarmizi Razali SHI dengan didampingi pengurus pada Selasa (3/10) lalu, dan diterima oleh Ketua dan Komisioner KIP Aceh, Ridwan Hadi dan Junaidi.

Hingga terakhir masa pendaftaran, terhitung tujuh partai lokal mendaftar dan menyerahkan berkas ke KIP Aceh. Ketujuh partai tersebut yakni Partai Islam Aceh (PIA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabhtat), Partai Aceh, dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).

Pada Rabu (18/10) lalu, KIP Aceh mengumumkan nama-nama Parlok yang lolos dan telah memenuhi persyaratan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyatakan tiga partai politik lokal di Aceh gagal menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019, karena tidak memenuhi persyaratan.

Tiga partai itu masing-masing Partai Islam Aceh (PIA), Partai Gerakan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), dan Partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat).

“Pendaftaran menjadi calon peserta tiga parlok tersebut tidak bisa diterima karena tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Ridwan Hadi yang saat itu juga didampingi dua komisioner KIP Aceh, Fauziah Intan dan Muhammad dalam konfrensi pers dengan sejumlah awak media.

Sementara empat Parlok lainnya yakni Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA dan Partai Aceh (PA) dinyatakan memenuhi persyaratan. Khusus Partai Aceh, sambung Ridwan Hadi, partai lokal ini memiliki kursi parlemen yang sudah melewati ambang batas dan secara otomatis Partai Aceh sudah menjadi peserta Pemilu. “Namun untuk peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan nanti,” tambah Ridwan Hadi.

PARTAI GRAM GUGAT KIP

Dilain pihak, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GRAM Tarmidinsyah mempertanyakan alasan KIP Aceh menggugurkan partainya sebagai perserta Pemilu 2019. Padahal, kata Tarmidinsyah, partainya telah terdaftar dan memenuhi semua berkas administrasi dukungan yang menjadi syarat pendaftaran. Hanya saja, sambung dia, pihaknya gagal dalam pengisian data partai pada Sipol.

“Kita sudah upload datanya namun selalu gagal karena sistemnya. Akibatnya, data kita tidak sepenuhnya masuk. Untuk membuktikan bahwa data kita lengkap, saat pendaftaran kemarin juga kita bawakan CD sebagai bukti ke KIP. Seharusnya, ini menjadi pertimbangan,” terang Tarmidinsyah.

Anehnya lagi, kata dia, keputusan menggagalkan Partai GRAM sebagai peserta Pemilu juga dilakukan sebelum panitia melakukan verifikasi terhadap semua bahan yang telah dipersiapkan oleh partai. “Keputusan mana partai yang lewat dan tidak lewat diplenokan oleh KIP sebelum semua bahan diperiksa,” terangnya.

Tarmidinsyah menilai, KIP Aceh tidak adil dan tidak trasnparan dalam hal pendaftaran partai ini. Pasalnya, KIP tidak pernah memberitahukan kepada pihaknya jika mengkases Sipol itu penting dan dapat menggugurkan pendaftaran.

“KIP tidak transparan dan tidak memberi tahu kepada kami jika Sipol bisa menggugurkan partai sebagai peserta. Bimbingan dan sosialisasi terkait Sipol ini juga tidak pernah dilakukan oleh KIP Aceh. Bahkan, KIP sendiri juga tidak paham dengan Sipol ini,” tambahnya.

Atas keputusan KIP tersebut, sambung Tarmidinsyah, pihaknya sangat kecewa. Untuk itu, dirinya meminta agar KIP juga memeriksa kelengkapan berkas partai lokal lainnya yang telah dinyatakan lewat.

“Partai lokal yang lain coba diperiksa, apa mereka ada memasukkan data ke Sipol. Kalau ada, tanggal berapa mereka masukkan? Jika memang ada mereka masukkan, kenapa mereka (Parlok) tidak lewat di nasional,” tegasnya.

Partai GRAM, kata dia, akan menempuh penyelesaian masalah ini ke Panwaslu Aceh. “Kita lihat dulu sejauh mana Panwaslu menerima aduan dari partai politik,” tegasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Unimal Sinergikan Konsep KKN Dengan UU Gampong
Upacara pelepasan 534 orang mahasiswa peserta KKN Unimal oleh Walikota Lhokseumawe di halaman kantor Walikota Lhokseumawe, Rabu (08/10/2015). Fahrizal Salim.

Unimal Sinergikan Konsep KKN Dengan UU Gampong