Pembuatan administrasi kependudukan.

Tiga Eks Pejabat Disdukcapil Kembali Bertugas.

PM, Aceh Tenggara – Kementerian Dalam Negeri pada Senin (9/7) lalu menyambung kembali jaringan akses data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal itu dilakukan setelah tiga pejabat Dukcapil Agara yang sebelumnya dimutasi oleh Bupati Raidin Pinem, secara sah dikembalikan lagi untuk bertugas di dinas tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Disdukcapil Agara Ahmad Husein S.Sos dihubungi pikiranmerdeka.co Selasa sore (10/7) via selulernya menyatakan, mulai hari ini jaringan akses data kependudukan di Dukcapil sudah kembali normal seperti sediakala.

“Informasi kita terima lantaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agara telah mengeluarkan kembali surat keputusan (SK) Bupati terkait dikembalikannya 3 pejabat Dukcapil Agara yang beberapa bulan lalu telah dimutasikan, yakni Zahrul Akmal SSTP, Usuluddin Selian dan Megawati,” sebut Husein.

Pengembalian tiga pejabat Disdukcapil ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Masudin. “Iya, mereka sudah kembali bertugas,” ujar dia.

Sedangkan Kabid Dukcapil Agara, Mustafa Kamal mengatakan, jaringan akses data kependudukan sejak Senin kemarin (9/7), sudah mulai disambung oleh Kemendagri meski dengan sedikit gangguan.

“Alhamdulillah Selasa sore (10/7) jaringan sudah normal kembali. Jadi warga mulai besok sudah dapat melakukan perekaman dan pembuatan E-KTP lagi,” ujar Mustafa.

Perlu Koordinasi Sebelum Mutasi

Menyikapi hal ini, anggota DPRK Agara M Sopian Desky meminta agar Bupati Raidin sebelum melakukan mutasi terhadap pejabat di Dukcapil Aceh Tenggara, sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Kemendagri terlebih dahulu.

“Itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Umdang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga kebijakan Bupati itu tak merugikan masyarakat banyak,” kata Sopian Desky. []

Reporter: Jufri

Komentar