PM, BlangpidieKejaksaan Negeri Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan Abdya.

Kajari Blangpidie H Umar Zakar SH MH didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Adnan Sitepuh SH, Selasa (21/1), kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pengadaan Alkes di RSUD Teuku Peukan sumber dana APBN 2013 senilai Rp6,3 miliar lebih. Diduga kuat, ada penyelewengan dalam pengadaan yang ditangani rekanan PT Bumi Suaga Loka itu.

“Dari 10 item pengadaan Alkes  untuk  rumah sakit tersebut, yang ada baru tujuh item. Sedangkan tiganya lagi belum sampai, sementara laporan Tim PHO (pemeriksa) pada rumah sakit itu sudah menetapkan 100 persen untuk kemajuan pengadaan tersebut,” kata Umar Zakar.

Dikatakannya, pihak rekanan juga sudah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan, untuk penarikan 100 persen. “Ini mereka setelah Tim PHO rumah sakit melaporkan pengadaan Alkes itu sudah mencapai 100 persen dengan alasan ketiga item Alkes lagi dalam perjalanan menuju Abdya,”  terang Umar.

Dari hasil pemeriksaan ke rumah sakit pada 8 Januari 2014, lanjut Umar, pihaknya juga menemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap merk Alkes yang konon di datangkan dari luar negeri, seperti Amerika, Itali, Brazil, Australia dan Jerman. “Meskipun 3 item itu menjadi target kita, juga tidak menutup kemungkinan ketujuh item lainnya akan kita periksa speknya dan kita akan panggil pihak distributornya untuk mengecek lesensi pengiriman barang tersebut,” paparnya.

Menurut dia, pihaknya segera memanggil Diriktur RSUD Teku Peukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim PHO dari rumah sakit tersebut. “Kita segera periksa kelima orang tersebut. Bila sudah cukup bukti, maka dalam waktu dekat akan kita tingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Ini tidak lama, paling dua minggu tersangkanya sudah kita tetapkan,” ungkap Umar.

Selain itu, tambah Adnan, barang yang sudah sampai dan memakai merk luar negeri tersebut, belum dilakukan uji fungsi sebab masih dibungkus rapi. “Kita akan masuk lebih dalam lagi dengan kasus ini, bila sudah cukup bukti akan kita seret tersangkanya,” demikian Adnan.

Sementara itu, Direktur RSUD Teuku Peukan Abdya, dr Ivandri SpAn yang dihubungi pikiranmerdeka.com, mengarahkan untuk bertanya langsung kepada PPK rumah sakit.

Safrial SKM selaku PPK pada RUSD Teuku Peukan Abdya menerangkan, penarikan 100 persen sudah dilakukan meski tiga item Alkes belum sampai. Pihaknya, kata dia, sudah mengajukan jaminan garansi bank dan sudah disetor ke Kas Negara. “Kita pengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2012 tentang jaminan garansi tersebut,” katanya singkat. (Syahrizal)

Komentar