Istri Melahirkan, PNS Laki-laki Bisa Ajukan Cuti

Istri Melahirkan, PNS Laki-laki Bisa Ajukan Cuti
ILUSTRASI.(Foto: liputan6)

PM, JAKARTA – Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP).

CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan atau operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarus utamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” tuturnya dikutip dalam website BKN, Senin (12/3).

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Ridwan juga menambahkan bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus. Jika pun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari,” ungkapnya.

Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

banjir di pidie
Pengendara berjibaku dengan air yang menggenang jalan protokol Kota Sigli, Pidie, Selasa (15/5), setelah diguyur hujan 15 menit. Pemerintah setempat terkesan tak peduli kondisi demikian. ISFANDIAR/PIKIRAN MERDEKA

Waspadai Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat

041753300 1609134116 20201228 Komnas HAM Beberkan Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI 1
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Barang Bukti yang ditemukan, di antaranya 7 proyektil peluru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Kerap Kena Doxing