PM, Jakarta – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi bakal menghadapi dua dakwaan sekaligus yang disangkakannya.
“Engga perlu persiapan. Mendengar dan jawaban aja. Iya dua perkara langsung disatukan,” ucapnya santai.
Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama penyidikan, ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.
Unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Selain itu, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta. | Kompas/DBS
Belum ada komentar