PM, Jakarta – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Irwandi yang telah menerima salinan surat dakwaan menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam tuduhan yang ditujukan kepadanya.

“Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Tidak nervous, saya tahu di mana halu (halusinasi)-nya,” ujar Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

 

Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Irwandi belum menentukan apakah akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Dia akan menyerahkan hal tersebut kepada tim penasehat hukum. | Kompas

Komentar