PM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil verifikasi faktual partai lokal di Aceh yang berhak menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.

Partai yang lolos verifikasi tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi dinyatakan lolos persyaratannya terhadap empat lima partai lokal di Aceh.

“Ada empat partai lokal yang lolos ditambah satu Partai Aceh. Kemudian ada 16 partai nasional yang juga lolos di Pemilu 2019,” kata Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin (12/2).

Khusus untuk Partai Aceh, Ridwan Hadi menjelaskan, partai dengan lambang warna merah itu tidak lagi diverifikasi, dikarenakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 90 UU Pemerintah Aceh, yakni memiliki sekurang-kurangnya 5 persen kusrsi di DPR Aceh. Artinya Partai Aceh sudah lulus peserta pemilu 2019.

“Tinggal menunggu penetapan KPU RI pada 17 Februari 2018,” ujarnya.

Ridwan Hadi menambahkan, khusus untuk Partai Aceh tidak lagi dilakukan verifikasi faktual karena telah memenuhi electoral threshold.

“Untuk Partai lokal tidak lagi diverifikasi di tingkat nasional seperti partai nasional,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Ridwan Hadi untuk dua partai lokal yang sebelumnya turut mendaftar dinyatakan tidak lulus administrasi, yaitu Partai Gabhtat dan Partai GeRam.

“Dua partai lokal ini tidak bisa melanjutkan ketahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual partai,” katanya.

Pada tahapan selanjutnya, panitia penyelenggara pemilu akan melakukan rekapitulasi di tingkat nasional pada tanggal 15 Februari 2018. Sementara pada tanggal 18-19 akan diumumkan nomor urut oleh KPU.()

Komentar