Hakim Vonis Mati Mantan Dewan Bireuen Pemilik 26 Kilogram Sabu

sidang
Ilustrasi | Foto: haluannews

PM, Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram dengan hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Usman Sulaiman.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). Persidangan dipimpin Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi.

Sidang berlangsung secara daring yang diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya.

JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki seberat 26 kilogram.

Selain itu, jaksa juga menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April lalu.[] Sumber: Tirto.id

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 20 at 17.45.08
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli, menyerahkan penghargaan untuk badan publik yang meraih predikat menuju informatif hingga informatif dalam keterbukaan informasi publik, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, (19/11/2024). Foto: Biro Adpim

26 SKPA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik,H.Sarjani Abdullah, S.H. Sebagai Bupati dan Al Azaizi sebagai Wakil Bupati Pidie periode 2025-2030 pada Rapat Paripurna DPRK Pidie, di Gedung DPR Kabupaten Pidie, Selasa, 18/02/2025. Foto: Biro Adpim
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik,H.Sarjani Abdullah, S.H. Sebagai Bupati dan Al Azaizi sebagai Wakil Bupati Pidie periode 2025-2030 pada Rapat Paripurna DPRK Pidie, di Gedung DPR Kabupaten Pidie, Selasa, 18/02/2025. Foto: Biro Adpim

Muzakir Manaf Resmi Lantik Sarjani-Alzaizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie