PM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang penetapan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yang masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Sudirman menyatakan bahwa dirinya telah menyuarakan keberatan atas penetapan tersebut sejak tahun 2017, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah pusat.
“Ini aspirasi yang telah saya sampaikan berkali-kali baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu juga tidak diindahkan,” ujar Sudirman dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia mengungkapkan bahwa keempat pulau tersebut telah dihuni oleh warga asal Aceh sejak tahun 1965. Bahkan, pada 2012 Pemerintah Aceh telah membangun sejumlah fasilitas di kawasan itu, seperti tugu koordinat, musala, rumah singgah nelayan, hingga dermaga pada 2015.
Sudirman menekankan bahwa penetapan sepihak tanpa mempertimbangkan fakta historis dan kondisi di lapangan dapat melukai perasaan masyarakat Aceh.
“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus mendengarkan suara rakyat Aceh,” tegasnya. “Saya mendesak agar keputusan Mendagri segera ditinjau ulang secara menyeluruh dan objektif.”
Adapun penetapan keempat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Pemerintah Aceh sendiri turut meminta Kemendagri meninjau ulang keputusan tersebut. Pemerintah menyatakan telah menyerahkan berbagai bukti otentik yang menunjukkan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Bukti-bukti tersebut meliputi pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, termasuk prasasti di Pulau Mangkir Ketek bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” yang dibangun pada 2018.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebut bahwa terdapat kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992 yang turut disaksikan oleh Mendagri. Kesepakatan tersebut, menurutnya, telah mengidentifikasi bahwa keempat pulau dimaksud berada dalam wilayah Aceh.
“Dengan adanya kesepatan antara kedua gubernur yang juga disaksikan Mendagri tersebut, secara substansi sebenarnya sudah jelas bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh,” kata Syakir dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 26 Mei 2025.
Belum ada komentar