Ganja Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat, Ini Tanggapan Polri

Ganja Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat, Ini Tanggapan Polri
Foto/IDN Times

Jakarta – Ganja atau yang bernama latin Cannabis Sativa ditetapkan sebagai tanaman obat binaan. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ganja masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya,” tulis diktum kedua keputusan tersebut.

Sejumlah negara sebenarnya telah menetapkan ganja sebagai obat. Salah satunya adalah Thailand yang menetapkan 17 formula obat yang mengandung ganja.

Sementara itu di Indonesia, ganja masih masuk dalam narkotika golongan I pada Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada UU tersebut diatur mengenai produksi, kepemilikan, dan konsumsi.

Produksi dan distribusi ganja dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga seumur hidup dan hukuman mati. Sementara untuk penyalahgunaan ganja dihukum maksimal 4 tahun penjara.

Keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan berlaku sejak ditetapkan pada 3 Februari 2020 lalu oleh Syahrul Yasin Limpo.

Polri: Belum Ada Ketentuan Hukum Soal Itu

Polri merespons Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang di dalamnya menyebut ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Polri mengatakan tak ada ketentuan hukum terkait hal itu.

“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada detik, Sabtu (29/8/2020).

Krisno mengatakan Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dia juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Krisno.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Krisno, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan.

“Karena ganja dan hasil turunannya termasuk dalam golongan I, yang hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan,” tegas Krisno. []

Sumber: Kontan, Detik

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait