Wakil Bupati Nagan Raya H Jamin Idham, dalam acara bimbingan penggunaan dana desa.(Pikiran Merdeka/Didit Arjuna)

NAGAN RAYA – Semua desa yang mendapat dana desa, wajib memasang baliho berisi uraian realisasi penggunaan dana desa. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Nagan Raya H Jamin Idham, dalam acara bimbingan penggunaan dana desa.

Menurut Wabup,  penggunaan dana desa yang disalurkan secara langsung ke gampong sangat rentan dengan indikasi penyimpangan. Untuk itu, perlu adanya suatu pengawasan.

“Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu,” jelasnya.

Sedangkan menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga dan Berencana, H Efendi, tiap desa diharuskan memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.

Langkah tersebut, sambung dia, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa.

Ditegaskan, bagi desa yang belum memasang baliho diingatkan, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan.

“Tetap harus diawasi, terutama oleh masyarakat di desa itu sendiri, karena yang paling tahu kondisi di desa adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.(PM013)

Komentar