Galian C Tak Berizin Marak di Aceh Jaya

Galian C Tak Berizin Marak di Aceh Jaya
Ilustrasi

PM, Calang – Maraknya pengambilan material berupa bebatuan besar untuk keperluan proyek di Kabupaten Aceh Jaya, kini menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, tidak sedikit galian C khususnya pengambilan batu gajah yang belum memiliki izin.

Dari informasi yang diterima Pikiran Merdeka, ada beberapa lokasi galian C yang tersebar di kabupaten Aceh Jaya belum memilki izin usaha alias ilegal. Salah satunya galian yang berlokasi di desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya. Batu yang diambil itu dipergunakan untuk proyek pengamanan sungai di desa Kuala Ligan dan jalan desa setempat.

Geuchik Krueng No, T Bustamam yang dihubungi pada Senin (23/7) membenarkan, jika selama ini ada aktivitas pengambilan batu gajah yang terletak di desanya.Ia mengatakan galian itu untuk keperluan proyek pengamanan sungai di desa Kuala Ligan serta untuk keperluan perbaikan jalan desa yang rusak.

“Benar ada pengambilan batu gajah, namun untuk saat ini sudah dihentikan,” kata geuchik Tamam.

Ia mengatakan, pengambilan batu gunung yang berada di desanya sudah disepakati oleh masyarakat, dengan ikut membantu pembangunan mesjid gampong serta memperbaiki jalan desa yang rusak.

Sedangkan menurut ketua LSM KIBAR Aceh Jaya, Mawardi mengatakan, galian C yang berada di desa Krueng No kecamatan Sampoinet dilaporkan langsung oleh masyarakat setempat setelah beberapa hari aktivitas galian dilakukan.

“Kita terima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu tempat pengambilan batu besar / batu gunung yang terletak di desa Krueng No kecamatan Sampoiniet diduga tidak mempunyai izin resmi,” ungkap Mawardi.

Menurutnya, setelah isu ini beredar luas, pihak aparatur desa setempat segera memberitahu masyarakat jika pengambilan batu gajah tersebut sudah memiliki izin dari desa, setelah menyepakati pembangunan jalan desa serta mesjid gampong setempat.

Mawardi menduga masih banyak galian C yang berada di Kabupaten Aceh Jaya yang belum mengurus perizinan. Karena itu ia meminta pihak Pemkab serta dinas terkait segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Jika memang tidak ada izin segera ditutup,” kata Mawardi. []

Reporter: Arif Hidayat

 

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait