Jakarta—Pemprov DKI Jakarta membantah rumor yang menyebutkan gaji seorang Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp ratusan juta per bulan. Sebab, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, gaji Gubernur DKI hanya Rp3 juta per bulan ditambah dengan tunjangan kerja sebesar Rp5,4 juta per bulan. Artinya, total gaji gubernur yang diterima setiap bulannya sebesar Rp8,4 juta per bulan.
“Tidak benar sampai ratusan juta. Berdasarkan surat edaran pemerintah pusat gaji gubernur hanya Rp3 juta dan tunjangan Rp5,4 juta per bulan,” kata Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI Jakarta Eko Hariadi, Selasa (2/10).
Senada dengan Eko, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhiastuti menyatakan berdasarkan aturan secara nasional gaji gubernur di seluruh provinsi di Indonesia sama. “Ada aturannya yang sudah ditetapkan pemerintah dan berlaku secara nasional, besaran gaji seluruh gubernur sama. Namun aturan itu tidak ada di BKD melainkan di Biro Kepala Daerah,” kata Budhiastuti.
Memang berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001, gaji pokok seorang kepala daerah hanya berjumlah Rp3 juta per bulan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 59 tahun 2003, gaji gubernur ditambah dengan tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp5,4 juta, sehingga gaji bulanan yang dibawa gubernur sebesar Rp8,4 juta per bulan.
Bila dikalikan selama 12 bulan, maka gaji yang diterima gubernur dalam satu tahun mencapai Rp100,8 juta. Lalu bila dikalikan selama satu periode yaitu lima tahun menjabat sebagai gubernur, kekayaan orang yang menjadi gubernur hanya sebesar Rp504 juta.
Namun demikian, tidak hanya itu yang diterima gubernur setiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2010, diatur jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp7,5 triliun, maka gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
Penerimaan pajak DKI Jakarta sudah mencapai Rp14,8 triliun, artinya gubernur DKI berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp84 juta per tahun. Dikalikan lima tahun selama memerintah sebagai kepala daerah, gubernur DKI dapat mengantongi uang insentif pajak sebanyak Rp420 juta.
Bila dihitung secara cermat, Gubernur DKI bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp184,8 juta per tahunnya. Dikalikan lima tahun, pendapatan yang diterimanya bisa mencapai Rp924 juta. Atau boleh dibilang, gaji seorang gubernur DKI Jakarta selama satu periode kepemimpinanya maksimal mencapai Rp1 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan riset yang dipublikasikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Fitra, seorang gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp9,3 miliar setahun, tunjangan untuk operasional harian, dan tunjangan jabatan.
Menurut Fitra, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, ditetapkan gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.[harianterbit]
Belum ada komentar