4549C716 F6AC 41E4 9A20 5D32A6A899FE

PM, Jakarta – Anggota Tim Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar FPI itu. Diketahui, Rizieq ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan.

“Permohonan penangguhan penahanan,” kata Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (13/12).

Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020). Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan alasan penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca: Diperiksa 10 Jam, Habib Rizieq Akhirnya Resmi Ditahan

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

Selain itu, Aziz mengaku usai kliennya resmi ditahan pihaknya juga berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut. “Akan praperadilan dan berdoa,” terang dia.

Rencananya permohonan itu bakal dilayangkan pada Senin esok (14/12).

Baca juga: Habib Rizieq Resmi Ditangkap, Penahanan Ditentukan 24 Jam ke Depan

Kepolisian menempatkan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.


Sumber: merdeka.com

Komentar