FORA Tagih Data Perusahaan Sawit ke BPN Aceh Timur

FORA Tagih Data Perusahaan Sawit ke BPN Aceh Timur
FORA Tagih Data Perusahaan Sawit ke BPN Aceh Timur

PM, Banda Aceh – Lembaga Forum Orangutan Aceh (FORA) hingga kini masih menagih data salinan dokumen profil dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur.

Dalam siaran pers yang diterima Pikiran Merdeka, Senin (24/6), FORA menilai BPN belum merespon putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait sengketa informasi yang mereka ajukan. Dalam putusan dengan Nomor: 023/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 29 Januari 2019 lalu, KIA memutuskan data yang diminta FORA adalah informasi yang bersifat terbuka. Karena itu KIA menerima permohonan dari FORA.

Selain itu, putusan KIA juga memerintahkan termohon, dalam hal ini BPN Aceh Timur, untuk menyerahkan salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Pemohon (FORA), selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterimanya.

“Namun, hingga saat ini, Kantor Pertanahan Aceh Timur belum menyerahkan data yang diminta oleh FORA melalui Komisi Informasi Aceh, meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima,” jelas Koordinator Volunteer FORA, Edi Fajriadi.

Ia pun mengingatkan kembali  bahwa pengabaian putusan Komisi Informasi Aceh bertentangan dengan aturan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Edi juga mengaku, lantaran belum mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan Aceh Timur, pada tanggal 19 Juni 2019, FORA menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Pihaknya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan ke KIA telah berkekuatan hukum tetap.

“PTUN telah menerima permohonan FORA dengan nomor agenda 302/AGNO.M/VI/2019. Kita berharap BPN Aceh Timur terbuka dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan harapan masyarakat lebih tahu bagaimana proses pengelolaan alam dan tanah di Aceh,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah Aceh Timur tidak boleh tertutup tentang hal ini.

“Karena sebagai lembaga negara seharusnya mereka menjadi contoh kepada lembaga lain tentang pengeloaan infomasi publik,” pungkasnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231027 WA0021 1050x525
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. Mawardi, dan Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si, saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan PKA VIII di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/10/2023).

Ini Ragam Agenda Atraksi Seni Budaya Dalam Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8

rapat banggar dengar pendapa gubernur aceh soal pertanggungjawaban apba 2024
DPRA pada Rabu (30/7/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024. [Dok. Ist]

Gubernur Tanggapi Pendapat Banggar Soal Pertanggungjawaban APBA 2024