Firmandez : Larangan Ekspor CPO Harus Berikan Nilai Tambah Bagi Aceh

Firmandez : Larangan Ekspor CPO Harus Berikan Nilai Tambah Bagi Aceh
H Firmandez

PM, BANDA ACEH – Koordinator Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, H Firmandez, menilai, wacana gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan ekspor CPO dari Aceh, harus dilakukan sebaik mungkin dan harus benar-benar member nilai tambah bagi Aceh.

“Nilai tambah dari pemurnian CPO menjadi minyak makan harus kembali ke Aceh, bukan dinikmati oleh daerah luar. Jangan sampai nanti CPO dilarang ekspor, tapi pengolahannya dilakukan di luar Aceh, sehingga nilai tambahnya dinikmati oleh daerah lain,” ujar Firmandez.

Baca : Gubernur akan Pergubkan Larangan Ekspor CPO

Jika pemerintah Aceh serius dengan wacana tersebut, kata Firmandez, maka pabrik pemurnian CPO menjadi minyak makan harus dibangun di Aceh, khususnya di daerah sentra perkebunan sawit.

“Kalau bisa, industri kepala sawit di Aceh itu dari hulu hingga ke hilir harus dilakukan di Aceh, sehingga nilai tambahnya benar-benar nyata bagi daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, pembangunan pabrik refinery untuk pemurnian CPO menjadi minyak makan juga harus dilakukan dengan mutu dan kualitas yang baik. Sehingga minyak makan yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk lain di pasaran.

“Refinery itukan proses pemurnian dengan cara menghilangkan asam lemak, bau, serta warna CPO, sehingga memenuhi syarat mutu guna. Ini harus dipikirkan juga, kalau tidak maka akan sia-sia,” harapnya.

Lebih lanjut Firmandez menyarankan agar Pemerintah Aceh membuat regulasi agar perusahaan dan industri kelapa sawit di Aceh, harus mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Jadi jangan cuma sekedar melarang ekspor CPO-nya saja, tapi dampak dari industrilisasi sawit juga harus dilihat. Pemerintah Aceh harus hadir memberi perlindungan kepada rakyatnya,” pungkas H Firmandez.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait