PM, Banda Aceh – Dua pejabat di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek dengan anggaran Rp 12,9 miliar. Perbuatan mereka diduga merugikan negara sekitar Rp 4,2 miliar.
“Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipikor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dua pejabat yang jadi tersangka berinisial MR selaku PPK dan AB selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek. Sementara dua tersangka lainnya adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek yang juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara. Penyidik disebut telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu,” sebut Winardy.
Kasus pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara itu menggunakan anggaran Rp 12,9 miliar dari APBK 2018 dan 2019. Dana itu ditujukan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek dan rencananya dibagikan ke 194 kelompok.
Masing-masing kelompok mendapatkan jatah sebanyak 500 ekor. Polisi menduga ada penggelembungan harga dalam proses pengadaan bebek itu. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, ada potensi kerugian negara Rp 4,2 miliar dalam kasus ini.[] Sumber: detik.com
Belum ada komentar