PM, SIGLI – Penyidik Polres Pidie, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 4,5 ton beras bantuan bencana di BPBD Pidie Jaya.
Dua tersangka tersebut masing-masing MI (45) Kabid Darurat dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya dan HBN (31) tenaga honorer di BPBD yang berperan bagai penjual beras kepada pemilik kilang padi di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Kamis (29/3) mengatakan, terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena mereka sangat kooperatif terhadap kasus tersebut. “Mereka tidak kita tahan karena kooperatif,” jelas Kasat.
Kata dia, berkas dua tersangka tersebut direncanakan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. “Kalau sudah lengkap segera kita limpahkan,” tambah Kasat.
Kata Kasat, keduanya melanggar Pasal 78 jo 65 UU no 24/2007 tentabg Penanggulangan Bencana jo Pasal 55 jo 56 jo 53 (percobaan) KUHPidana. “Perbuatan keduanya tidak sesuai dengan ketentuan (mekanisme) Perka BNPB no 4/2009 tentang pedoman bantuan logistik, Perka BNPB no 19/2010 tentang pedoman penghapusan logistik dan peralatan,” ujar Kasat.
Seperti diketahui, dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan sumber daya bantuan bencana atau percobaan melakukan tindak pidana tersebut, terungkap pada Sabtu (19/1) lalu. Kepolisian Polsek Meureudu, berhasil mengamankan beras bantuan bencana alam dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, yang diduga hendak dijual keluar daerah.
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi antara lain, 1 unit mobil truk colt diesel BL 8945 Z an Pemilik Faisal, 331 sak/katung volume 15kg dan sejumlah dokumen lainnya.()
Belum ada komentar