Bersikukuh Pilkada Tahun 2024, Pusat Dituding Tidak Hormati UUPA

Sulaiman
Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Sulaiman. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.

Mengutip CNN, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021) lalu.

Menurut dia, saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.

Apalagi pemerintah sama sekali belum berencana mengubah jadwal pilkada dan pemilu. “Jadi sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” kata Bahtiar.

Dewan Serukan Tolak Sikap Pemerintah

Menanggapi sikap Kementerian Dalam Negeri yang menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu itu, Anggota DPRA dari fraksi Partai Aceh (PA), Sulaiman menyerukan anggota dewan lainnya untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024.

Sulaiman mengatakan, bila tetap mengacu pada UU Pilkada yang ada, maka menurutnya itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU PA). Lantaran, Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024.

“Sedangkan dalam UUPA Bab X Pasal 65 menerangkan pimpinan daerah dipilih secara langsung setiap lima tahun sekali. Artinya pilkada selanjutnya harus tepat waktu, yakni tahun 2022,” kata Sulaiman, mengutip RRI.

Ia menuding pusat berkhianat jika tidak menghormati kekhususan Aceh yang tertera dalam UUPA. Karenanya Sulaiman mengimbau segenap eksekutif dan legislatif di Aceh bersama-sama menolak Pilkada tahun 2024.

“Harus ada kekompakan untuk melawan keputusan pemerintah pusat tersebut, karena ini kesannya sedikit demi sedikit, UUPA telah dibonsai, ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian Aceh jika tetap pilkada tetap dipaksakan tahun 2024,” ujar Sulaiman. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ikan Berpotensial Diolah Jadi Bakso, Nugget, dan Sosis
KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Cut Yusminar APi menyerahkan paket bantuan alat dan bahan pengolahan ikan kepada kelompok nelayan di Kecamatan Trumon yang diterima oleh perwakilan ketua kelompok di Keude Trumon, Selasa (15/09/2015). Foto: Hendrik Meukek.

Ikan Berpotensial Diolah Jadi Bakso, Nugget, dan Sosis

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Wakil Ketua II DPR Aceh, Ir. Saifuddin Muhammad, Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri Peusijuek sekaligus Peresmian Gedung Utama Kantor Perkim Aceh, Kamis, 06/02/2025. Foto: Biro Adpim
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Wakil Ketua II DPR Aceh, Ir. Saifuddin Muhammad, Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri Peusijuek sekaligus Peresmian Gedung Utama Kantor Perkim Aceh, Kamis, 06/02/2025. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Resmikan Gedung Baru Dinas Perkim Aceh, Minta ASN Kerja Lebih Baik