Dugaan Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Apartemen dan Tanah Senilai Rp22 Miliar

Sawah dan apartemen yang telah dipasang plang penyitaan oleh KPK. (Foto: Humas KPK).
Sawah dan apartemen yang telah dipasang plang penyitaan oleh KPK. (Foto: Humas KPK).

PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit apartemen di Serpong dan Jakarta Selatan, serta dua bidang tanah di Cikarang, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Total nilai aset yang disita mencapai Rp22 miliar.

“KPK melakukan penyitaan dan pemasangan tanda terhadap dua unit apartemen serta dua bidang tanah seluas sekitar 11.000 m² di wilayah Cikarang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/2/2025).

Aset tersebut diketahui milik tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing.

“Taksiran nilai dari empat aset yang disita kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” tambah Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka yang terlibat dalam pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada periode 2019-2020. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Donald Sihombing (Dirut PT Totalindo Eka Persada)
  2. Yoory Corneles Pinontoan (Dirut PPSJ)
  3. Indra S. Arharrys (Senior Manager PPSJ)
  4. Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT Totalindo Eka Persada)
  5. Eko Wardoyo (Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada)

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal serupa yang melibatkan pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa PT Totalindo Eka Persada menawarkan tanah kepada PPSJ dengan harga Rp371,5 miliar untuk lahan seluas 12,3 hektare pada tahun 2019. Namun, PT Totalindo sebelumnya memperoleh tanah tersebut dari PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) dengan harga Rp950 ribu per meter, setara dengan transaksi total Rp117 miliar.

Selisih harga yang signifikan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,8 miliar. Selain markup harga, KPK juga menemukan indikasi penyimpangan lainnya, termasuk dugaan gratifikasi.

Yoory Corneles Pinontoan disebut menerima valuta asing senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT Totalindo Eka Persada serta mendapatkan kemudahan dalam penjualan aset pribadi yang dibeli pegawai perusahaan swasta tersebut.

Kasus ini semakin menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait