PM, LANGSA – Dua warga asal Kota Lhokseumawe MI dan FI, terancam hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkoba internasional jenis sabu dan pil ekstasi.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 7,221 kilogram dan 300 butir pil ekstasi.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor:35 Tahun 2009 tentan narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser didampingi Kepala BNNK Langsa, AKBP Navri Yuleni, saat menggelar konfresi pers, Rabu (24/1), di Kantor BNNK Langsa, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNN Pusat, bahwa akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan Internasional Aceh – Penang melalui jalur laut.
“Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh. Atas informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan,” kata Faisal.
Kata dia, pada, Sabtu (20/1) sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara sepeda motor, berinisial MI, di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Ganevo, Gampong Bukit Seulamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Setelah digeledah pada tas yang dibawa tersangka, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus sabu-sabu dan 3 bungkus pil ekstasi,” tuturnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan dan didapat pelaku lainnya berinisial AF (29), di rumah orang tuanya di daerah Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya.
“Untuk penyidikan selanjutnya terhadap kedua pelaku akan diproses di BNN Pusat,” tutup Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.()
Belum ada komentar