PM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/5). Revisi ini mencakup sembilan pasal krusial, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, dan perpajakan.
Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan bahwa revisi dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat Aceh. “DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Dukungan penuh diberikan oleh seluruh partai politik lokal dan nasional di Aceh. Gubernur Aceh, melalui Plt. Sekda M. Nasir Syamaun, mengapresiasi langkah tersebut. “Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” kata Nasir.
Draf revisi selanjutnya akan diajukan ke DPR RI. “Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Zulfadhli.
Belum ada komentar