DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA, Tegaskan Komitmen pada Otonomi dan Kekhususan Aceh

b1
Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk. Anwar Ramli, menyerahkan draf revisi kepada Ketua DPRA Zulfadhli dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/5

PM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/5). Revisi ini mencakup sembilan pasal krusial, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, dan perpajakan.

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan bahwa revisi dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat Aceh. “DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.

Dukungan penuh diberikan oleh seluruh partai politik lokal dan nasional di Aceh. Gubernur Aceh, melalui Plt. Sekda M. Nasir Syamaun, mengapresiasi langkah tersebut. “Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” kata Nasir.

Draf revisi selanjutnya akan diajukan ke DPR RI. “Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Zulfadhli.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bantu 650 Pasukan Orange, Wali Kota Apresiasi IWABA
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Ketua IWABA, Lia Zainal Arifin Lubis, memberikan bantuan berupa santuan ramadhan untuk para petugas kebersihan di DLHK3 Banda Aceh, Senin (27/5/2019) di halaman kantor DLHK3. (Humas)

Bantu 650 Pasukan Orange, Wali Kota Apresiasi IWABA