PM, Jakarta – Komisi I Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPR RI setuju membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melansir Infopublik.id, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari pada Senin (10/4/2023) mengatakan, pihaknya setuju usai mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi di DPR RI. Dirinya mewakili Komisi I DPR RI menyetujui perubahan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan.
Dirinya turut menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.
Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.
“Kami sampaikan bahwa jumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” ucap Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Lebih lanjut, pemerintah telah membentuk Panja guna membahas perubahan UU ITE. Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan. Panja akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.
Ia juga mengatakan pemerintah siap menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud.
“Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkas Johnny. [*]
Belum ada komentar