DPP PDA Tegaskan Khairil Anwar Bukan Lagi Ketua PDA Aceh Selatan

DPP PDA Tegaskan Khairil Anwar Bukan Lagi Ketua PDA Aceh Selatan
Jamaluddin, SP

PM, Banda Aceh – Ketua Departemen Polhukam dan Korda Daerah Pemilihan (Dapil) 9 DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Jamaluddin, SP, menegaskan bahwa Khairil Anwar, tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW PD Aceh Kabupaten Aceh Selatan.

Penegasan itu disampaikan pengurus DPP PDA, menyusul pernyataan Khairil Anwar yang menyatakan sikap mendukung pasangan Putih (HT Sama Indra – Harmaini) dalam Pilkada Aceh Selatan tahun 2018. Keputusan ini tentu mengejutkan, sebab PDA telah mendukung pasangan Azam sejak awal.

“Dengan ini kami tegaskan, saudara Khairil Anwar bukan ketua DPW PD Aceh Aceh Selatan lagi. Dia sudah diberhentikan pada saat Muswil ke I PD Aceh pada tanggal 26 Mei 2018 di hotel Catherine Tapaktuan,” ujar Jamaluddin, Rabu (6/6) malam.

Kata dia, pada waktu yang sama juga sudah terpilih ketua DPW PD Aceh Aceh Selatan yang baru hasil Muswil ke I Partai PD Aceh Aceh Selatan, yaitu Jasman, SE.

“Saudara Khairil Anwar tidak berhak lagi menggunakan nama dan lambang serta jabatan ketua Partai PDA, karena bukan lagi ketua,” tegasnya.

Sambung Jamaluddin, DPP PDA juga sudah memproses surat pemecatan tidak hormat terhadap Khairil Anwar sebagai kader partai PD Aceh. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai tidak patuh dan taat terhadap putusan dan kebijakan DPP, serta telah melawan putusan dan kebijakan partai secara tidak beretika.

“Kami juga menegaskan bahwa komitmen Partai Daerah Aceh untuk mendukung dan siaga penuh dalam pemenangan pasangan Azwir-Amran sabagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023. DPP Partai PD Aceh telah menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan Partai PD Aceh Kab Aceh selatan untuk berkerja keras dan kerja sama dalam menyukseskan pemenangan Azwir-Amran pada 27 Juni 2018 dan kami juga perintahkan kepada pengurus baru untuk melaksanakan konsolidasi internal kepada pengurus baru dalam menghadapi Pilkada 2018/dan Pileg 2019,” pungkasnya.

Terpisah, Khairil Anwar mengklaim masih berstatus sebagai ketua DPW PD Aceh Kabupaten Aceh Selatan. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan apapun dari DPP PD Aceh.

“Hingga saat ini kita belum menerima surat apapun atau pemberitahuan apapun dari DPP, sehingga saya masih sah sebagai ketua,” terang Khairil, seperti dilansir acehselatannews.com.

Dilanjutkannya, Muswil yang diselenggarakan pada 26 Mei 2018 lalu, dinilai melanggar AD-ART partai dan tidak sesuai dengan makanisme.

“Bahkan kita sudah layangkan surat keberatan ke DPP PD Aceh namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari DPP,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait