PM, Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, akan melimpahkan kasus enam pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari prostitusi online ke Wilayatul Hisbah (WH), untuk dilakukan proses hukum cambuk. Mereka dinilai telah melanggar syariat Islam.
Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh, Mucikari dan Enam PSK Ditangkap
Keenam PSK dan seorang mucikari tersebut merupakan tersangka dalam kasus prostitusi online yang digrebek oleh polisi di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh, pada Minggu (22/10) lalu.
“Saat ini PSK dan muncikari sudah menjalani gelar perkara dan akan dilimpahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) untuk dilakukan proses hukum cambuk,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. T Saladin, seperti dilansir Viva.co.
“Kita sudah koordinasi dan gelar perkara dan kita sudah serahkan ke wilayatul hisbah,” tambahnya.
Saladin tak menampik, jaringan prostitusi online masih ada beredar di Aceh. Namun, ia tidak akan tinggal diam, dan sudah membentuk tim di kalangan masyarakat untuk memantau peredaran PSK online dan muncikari di Aceh.(viva)
Belum ada komentar