PM, Banda Aceh – Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin meminta setiap operator di setiap organisasi perangkat daerah untuk memberikan data yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Data itu nantinya akan dipublikasikan dalam dokumen ‘Banda Aceh Dalam Angka 2021’.
“Setiap data yang kita hasilkan harus benar-benar data valid. OPD adalah sebagai produsen data sedangkan BPS adalah pembina data, Kominfo sebagai wali data dan Bappeda sebagai pengelola data,” terang Amiruddin, saat membuka diskusi kelompok terfokus yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh, di Aula Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Rabu (17/2/21).
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Amiruddin menyampaikan, data-data pada publikasi ‘Kota Banda Aceh Dalam Angka’ penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Data tersebut bakal menjadi rujukan mereka dalam menyusun perencanaan anggaran, membuat kebijakan hingga mengeksekusi kebijakan tersebut untuk hasil yang efektif.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Banda Aceh, Rusmadi dalam kesempatan itu mengatakan, jika data sudah lengkap, maka dokumen ‘Banda Aceh Dalam Angka’ akan segera dirilis.
“Masih ada OPD yang belum memberikan print, kita tunggu dalam satu minggu. Pada 26 Februari 2021, Insyaallah bisa rilis dengan sempurna,” ungkap Rusmadi.
Selain konsolidasi data publikasi, kegiatan hari ini juga mencakup penyampaian materi Sistem Informasi Manajemen Data Statistik Terintegrasi (SIMDASI) serta Metadata dan Rekomendasi Statistik. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian implementasi Perpres Satu Data Indonesia.
Kegiatan sinkronisasi data ini nantinya akan dimasukkan ke dalam buku ‘Banda Aceh Dalam Angka’. Data tersebut bersumber dari 65 OPD terkait di Kota Banda Aceh.
Belum ada komentar